EmitenNews.com - Ini persoalan hukum serius untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby  memberikan uang tunai senilai 12.500 dollar Singapura untuk pejabat di Kementerian Kehutanan. Uang suap diberikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing. 

Kasusnya sempat ramai setelah sang bupati diketahui meninggalkan amplop putih di meja Menhut Raja Juli, usai pertemuan mereka di Kementerian Kehutanan, 2 Juni 2026. KPK menduga Bupati Suhardiman mengumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni. 

Kepada pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026) mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemberian lainnya oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, Mei 2026. Pemberian itu, selain dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sekitar 14.000 SDG, 

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut. Meski demikian, Jubir KPK ini belum mengungkapkan identitas pejabat Kemenhut yang menerima uang dari Bupati Kuansing tersebut. Yang jelas, KPK belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenhut tersebut. 

Menteri Raja Juli Antoni Sudah Melakukan Pertemuan Beberapa Kali

Budi Prasetyo menambahkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Suhardiman dan jajarannya pada April, dan Mei 2026. Juga ada pertemuan 2 Juni 2026, di kantor Menteri Raja Juli. Penyidik, kata dia, akan mendalami semua pertemuan tersebut. 

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada 2 Juni itu juga bukan yang pertama. Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei. Dalam rangkaian proses penyidikan tersebut akan dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut untuk pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian itu,” ucapnya. 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. 

Kata Raja Juli, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup di meja. 

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).