Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
:
0
Presiden Prabowo Subianto ketika memimpin Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).(Foto: Setneg)
EmitenNews.com - Pemerintah memberi sinyal akan memperkuat regulasi pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini dipertimbangkan untuk memastikan subsidi energi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai mengikuti Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).
Menteri ESDM menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji penataan regulasi tersebut di tengah munculnya fenomena pergeseran konsumsi (shifting) dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.
"Saya akan mempertimbangkan, nanti kita lihat. Tapi kan saya harus ngomongin dulu, kalau regulasi itu butuh proses. Tapi imbauan ini penting," kata Bahlil Lahadalia.
Sambil menunggu ketetapan regulasi formal, Menteri ESDM meminta masyarakat dari kalangan ekonomi mampu untuk memiliki kesadaran dan tidak menggunakan BBM bersubsidi.
"Persoalan shifting dari yang tadinya tidak memakai subsidi dan sekarang mereka memakai subsidi, saran saya sebagai warga negara Indonesia kepada saudara-saudara saya yang mampu, yang mohon maaf mobilnya pakai BMW, kemudian mobil-mobil yang kelas tinggi, ya mohonlah kita pakai hati juga. Janganlah kita pakai BBM subsidi," tegasnya.
Bahlil memastikan bahwa di luar wacana regulasi pembatasan, stok dan pasokan BBM nasional dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wacana pembatasan regulasi BBM bersubsidi ini menjadi perhatian penting pelaku pasar karena berpotensi menekan belanja subsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di bursa saham, ketegasan aturan distribusi ini memberikan kepastian volume kuota penyaluran bagi emiten energi seperti PT Pertamina (Persero) serta mempengaruhi dinamika biaya operasional di sektor transportasi dan logistik domestik.(*)
Related News
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD





