EmitenNews.com - Buka suara manajemen PT Venteny Fortuna International Tbk. (VTNY) soal pembagian dividen. Emiten penyedia platform digital itu, membeberkan pertimbangan mengapa belum merencanakan pembagian dividen dalam waktu dekat, pascamelantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2022.

Dalam keterangannya Rabu (16/9/2026), Direktur VENTENY, Tri Ismardiko Widyawan, menjelaskan bahwa prioritas utama perseroan sepanjang tahun 2026 adalah memperkuat struktur permodalan dan modal kerja. Sasarannya menopang ekspansi bisnis secara berkelanjutan.

"Prioritas kami di 2026 adalah membiayai ekspansi ekosistem bisnis produktif di segmen B2B dan B2B2E, serta mendukung investasi berkelanjutan pada infrastruktur teknologi perseroan. Oleh karena itu, saat ini kami belum memiliki rencana pembagian dividen," tegas Tri Ismardiko Widyawan.

Di luar kebijakan dividen, perseroan juga memberikan klarifikasi terkait rumor aksi korporasi di pasar modal. Manajemen menyatakam bahwa hingga saat ini VTNY belum berencana atau keterbukaan informasi resmi mengenai aksi korporasi berbasis ekuitas.

Tri menjelaskan, pihaknya secara berkala meninjau struktur permodalan. Namun hingga kini, tidak ada rencana untuk Rights Issue (HMETD), Private Placement (PMTHMETD), maupun buyback saham.

Manajemen VTNY Tegaskan Komitmen Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Manajemen PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY) juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam penyaluran pembiayaan guna. Tentu saja untuk menjaga kualitas portofolio di tengah dinamika kondisi ekonomi global dan domestik.

Kepada pers, Rabu (16/9/2026), Direktur VENTENY, Kaleb Solaiman, menyatakan bahwa perseroan terus melakukan penyesuaian terhadap pemberian pinjaman kepada borrower dengan mempertimbangkan faktor risiko eksternal, seperti inflasi dan kondisi sosial-politik.

Dalam mendorong pertumbuhan pendapatan melalui produk-produk baru seperti Payroll Advance Service, perseroan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Fokusnya, memperbaiki tata kelola pemberian pinjaman untuk meningkatkan laba tanpa mengorbankan kualitas aset.

Manajemen menetapkan target ketat untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) agar tetap berada di bawah ambang batas yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni di bawah 5 persen. ***