EmitenNews.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara imbas Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary SMRA, Lydia Tjio menerangkan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa perseroan menghargai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di KPK.

“Namun demikian kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Lydia dalam keterbukaan informasi menjawab permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (16/9).

Lydia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan resmi KPK yang telah disampaikan dalam Press Conference pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 terdapat pihak yang diperiksa atau dimintakan keterangan antara lain Bapak Adrianto Pitojo Adi sebagai President Director dan Ibu Lydia Tjio sebagai Director. 

Selain itu, berkaitan dengan status proses pengurusan HGB Summarecon, masih dalam proses pemecahan. 

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” lanjut Lydia.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini belum terdapat dampak atas pemberitaan maupun proses pemeriksaan tersebut terhadap perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.

“Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.