EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghidupkan kembali transaksi short selling pada Selasa, 15 September 2026. Sejalan dengan implementasinya, daftar efek yang bisa ditransaksikan untuk short selling turut akan diungkap pada 28 September 2026.

Bersamaan dengan itu, BEI juga akan menghapus harga minimum (floor price) Rp50 ke Rp1 tepat pada 28 September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi hal ini kala diwawancara di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Rabu (16/9/2026). Ia menilai terbitnya kedua kebijakan ini sering disalahpahami pasar, padahal tujuannya untuk likuiditas dan price discovery yang lebih baik.

Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan 3 tujuan utama di balik kebijakan penghapusan harga minimum Rp50 menjadi Rp1 dan penerapan kembali short selling.

"Itu adalah kebijakan yang kita lakukan, pertama, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor; Kedua, untuk memberikan price discovery yang lebih baik; dan yang ketiga, ini adalah best practices di bursa-bursa besar di seluruh dunia," ujar Jeffrey.

Saham Gocap Mustahil Di-Short, Daftar Terbit 28 September

Jeffrey menjelaskan untuk saham di harga Rp50, batas bawahnya ke Rp1 akan dibuka pada 28 September.

"Kalau untuk saham yang saat ini Rp50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka (ke Rp1). Tidak ada lagi harga minimum Rp50," kata Jeffrey dalam pressroom gedung BEI, Selasa (16/9/2026).

Ia menerangkan kekhawatiran short selling akan menekan saham gocap hingga di bawah Rp1 tidak beralasan.

"Kalau itu dikaitkan dengan kekhawatiran short selling, harusnya tidak demikian. Bursa akan menerbitkan saham-saham yang bisa di short selling, yaitu saham-saham dari kelompok LQ45. Jadi most likely tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short," jelas Jeffrey.