EmitenNews.com - PT Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional PT Pos Indonesia (Persero) dari 'CC(Idn) ke ‘C(idn)’ seiring kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang secara tepat waktu.

"Peringkat nasional ‘C’ menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen." ujar Olly Prayudi, Direktur Fitch Ratings Indonesia melalui surat kepada PT Pos tertanggal 1 September 2026.

Secara lebih rinci, PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) dalam informasinya tersebut menyampaikan penetapan peringkat-peringkat untuk PT Pos Indonesia yaitu
Peringkat Nasional Jangka Panjang diturunkan ke ‘C(idn)’ dari ‘CC(idn)’, dan Peringkat Nasional Jangka Pendek diafirmasi di ‘C(idn)’.

Selanjutnya, Peringkat Nasional Jangka Panjang diturunkan ke ‘C(idn)’ dari ‘CC(idn)’ untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan jumlah maksimum sebesar IDR1,5 triliun.

Peringkat Nasional Jangka Panjang diturunkan ke ‘C(idn)’ dari ‘CC(idn)’ untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II dan Peringkat Nasional Jangka Panjang diturunkan ke ‘C(idn)’ dari ‘CC(idn)’ untuk Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.

Olly menjelaskan, Peringkat Nasional jangka pendek ‘C’ menunjukkan kapasitas yang sangat tidak pasti untuk pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan
relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.

"Tidak ada jaminan bahwa surat utang-surat utang di bawah program berkelanjutan yang diterbitkan pada tahap-tahap berikutnya akan diperingkat, atau peringkat untuk surat utang tertentu di bawah program berkelanjutan akan sama dengan peringkat yang ditetapkan untuk program surat utang," jata Olly.

Ia juga menegaskan bahwa dalam menerbitkan dan memantau pemeringkatannya, Fitch mengandalkan informasi faktual yang diterimanya dari para emiten dan dari sumber lainnya yang Fitch percayai kredibilitasnya.