DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
:
0
Ilustrasi pembangunan infrastruktur jalan di daerah. Dok. RM.id.
EmitenNews.com - Besarnya anggaran belanja bunga utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Nilainya yang mencapai Rp650,31 triliun, hampir setara dengan
rancangan pagu anggaran Transfer ke Daerah (TKD), Rp735 triliun.
"Bunga utang 2027 sebesar Rp650,31 triliun, angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp735 triliun," kata Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Besaran bunga utang yang harus dibayar pada 2027 itu bahkan jauh lebih besar dari kemampuan pemerintah menyalurkan anggaran ke daerah, yang harus dibagi ke 38 provinsi, 500 lebih kabupaten dan kota, serta 75.000 desa.
"Anggaran Rp735 triliun yang harus menghidupi 38 provinisi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75 ribu desa," kata Nawardi lagi.
Nilai anggaran belanja pemerintah pusat untuk melunasi bunga utang meningkat pada 2027, dan menjadi yang tertinggi dalam periode lima tahun terakhir. Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, rencana pembayaran bunga utang Rp650,3 triliun, naik 11,69% dibanding outlook 2026 yang senilai Rp582,2 triliun.
Dana pembayaran bunga utang pada 2027 itu terdiri atas rencana pelunasan bunga utang dalam negeri Rp589,68 triliun, dan luar negeri Rp60,63 triliun.
Rencana pembayaran bunga utang pada 2027 ini menjadi yang tertinggi dibanding lima tahun ke belakang. Lihat saja. Pada 2022, nilai pembayaran bunga utang masih sebesar Rp386,3 triliun, 2023 Rp439,9 triliun, dan pada 2025 Rp514,4 triliun, sebelum bergerak ke level Rp582,2 triliun pada akhir tahun ini.
Data yang ada menunjukkan, kewajiban pembayaran bunga utang ini mencakup pembayaran kupon atas SBN, bunga atas pinjaman, dan biaya lain yang timbul dalam rangka menjalankan program pengelolaan utang.
Besaran pembayaran bunga utang itu, bersifat dinamis dipengaruhi oleh sejumlah faktor risiko yang harus dikelola secara hati-hati. Faktor yang memengaruhi antara lain dapat berupa pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga. Lalu, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, dan perkembangan kondisi perekonomian global maupun domestik. ***
Related News
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN
OTT KPK, 17 Orang Terjaring Termasuk Presdir Summarecon Agung (SMRA)
Judol Terdeteksi di Kementerian PU, 81 Ribu Transaksi Nilainya Rp12M
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi





