Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
:
0
Polda Sulsel menangkap sedikitnya 17 pelaku atas kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, dengan barang bukti BBM jenis Biosolar serta Pertalite total sebanyak 18.905 liter. Dok. Polda Sulsel.
EmitenNews.com - Ada penimbun di balik kisruh kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melanda Sulawesi Selatan hari-hari ini. Polda Sulsel menangkap sedikitnya 17 pelaku atas kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, dengan barang bukti BBM jenis Biosolar serta Pertalite total sebanyak 18.905 liter.
"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).
Aparat polisi juga menyita barang bukti pendukung, di antaranya kendaraan roda empat 12 unit, truk tangki satu unit, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 buah plat nomor kendaraan. Ada juga dua unit mesin pompa hisap.
Pengungkapan pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian. Sebagai upaya penegakan hukum, kapolda memerintahkan jajaran untuk menindak tegas para pelakunya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan menyita kapal tanker serta puluhan kendaraan truk. Selanjutnya, pengungkapan kasus pada periode Agustus-September 2026. Tercatat, ada 10 perkara dengan total 17 orang ditangkap.
Rincian pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi pertama diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan menangkap dua pelaku dari dua kasus. Modus operandinya, menggunakan tangki modifikasi mengisi BBM di SPBU, lalu dijual kembali dengan harga tinggi
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam plat nomor polisi, satu pompa sedot, dan tiga barcode mypertamina digunakan mengisi BBM di SPBB.
Kemudian, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan tersangka empat orang, berlokasi di Kota Makassar. Modusnya, menampung BBM subsidi berjumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin ketentuan.
Untuk kasus ini, barang bukti yang disita sebanyak 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter pertalite, 5 drum berisi 1.000 liter solar, dan satu jeriken berisi 20 liter pertalite.
Tidak itu saja. Di Polres jajaran, yakni di Polres Kota Parepare, ada pengungkapan dua kasus dan dua tersangka. Modus operandinya memodofikasi tangki kendaraan. Barang bukti disita dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter pertalite, serta dan 18 barcode mypertamina.
Related News
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi





