Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
:
0
Petugas Kantor Imigrasi dan Polres Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengamankan 31 warga negara Malaysia dan Taiwan itu, diduga terlibat penipuan daring (scamming). Dok. Detikcom.
EmitenNews.com - Petugas Kantor Imigrasi dan Polres Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengamankan puluhan warga asing. Sebanyak 31 warga negara Malaysia dan Taiwan itu, diduga terlibat penipuan daring (scamming).
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (12/9/2026), Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando, mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak, pada Selasa (8/9/2026). Infonya soal keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak.
"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam Fernando.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay). Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas kenyataan itu, Kantor Imigrasi Pontianak melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.
"Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sedangkan orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak," katanya menegaskan.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kolaborasi diperlukan karena pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Kepada masyarakat Pontianak untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Related News
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan
Stok Beras Bulog 2026 Capai 5,4 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terbit Perpres Ojol 2026, Status Pengemudi Mitra dengan Perlindungan





