EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Dari 20 tersangka korporasi, empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare, dalam penanganan perkara perorangan. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.

Untuk penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Sebagai bagian dari penindakan, Penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Di antaranya, kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tingkat masyarakat.

Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara. Jadi, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat. Tentu dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. ***