KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
:
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Dok. Forum Keadilan.
EmitenNews.com - Jangan main-main dalam hal pelaporan harta kekayaan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan RUU tentang Perampasan Aset mengatur soal tindakan tegas bagi para pejabat publik yang tidak mencantumkan aset-asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tindakan tegas diperlukan, agar para pejabat bersikap patuh dan jujur dalam LHKPN.
Dalam keterangannya seperti dikutip Senin (26/10/2026), Johanis Tanak mengemukakan bahwa KPK dapat melakukan perampasan aset setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar. Jika ditemukan memang kekayaannya melampaui batas laporan LHKPN, aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset.
Jika RUU Perampasan Aset mengatur masalah tersebut, diyakini seluruh pejabat akan patuh melaporkan LHKPN dengan benar dan lengkap. Johanis meyakini semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar.
Sejauh ini kalangan legislatif terus membahas percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Komisi III DPR RI mempercepat kelanjutan agenda penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Meraka memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses.
Senin (26/10/2026), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, langkah tersebut bertujuan mengejar target penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Jadwal RDPU yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang atau awal November 2026, dimajukan ke masa reses saat ini.
Komisi III DPR juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam rangkaian RDPU untuk menyerap masukan terkait RUU Perampasan Aset. Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri rangkaian RDPU ini. Mereka terdiri atas organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR juga tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara tertulis, terutama bagi pihak yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung.
Komisi III DPR juga menyepakati penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. ***
Related News
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas
Target 2027, Pemerintah Rancang Penyaluran Kredit Produktif Rp400T
Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Sita 4 Mobil Mewah





