Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
:
0
Tiga petinggi Polri yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Dok. Kolase Tribunnews.
EmitenNews.com - Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses. Setidaknya, ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan. Mereka, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga Kepala Staf Presiden.
Selain Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya Perwira Tinggi (Pati) yakni, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya ditahan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Kepada pers, Kabareskrim mengungkapkan, ketiganya telah ditahan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM.
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers, Jakarta.
Asep Safrudin mengatakan, modus operandi itu dilakukan kurun waktu 2025-2026. Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut.
Hal itu jelas melanggar. Seharusnya kegiatan penyadapan dan/atau pemantauan yang dilakukan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum.
Untuk menuntaskan perkara ini, Asep Safrudin menerangkan kepolisian sudah memeriksa 10 orang dan tiga ahli. Selain itu penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. "Kami menyita barang bukti berupa 11 HP, 1 Ipad, 4 flash disk."
Dalam konferensi pers itu, Kabareskrim bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap. Humas Polri menyebutkan, Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





