EmitenNews.com - Dua entitas anak usaha PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL), yakni PT Obi Sinar Timur (OST) yang melakukan penjualan dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) selaku pembeli, resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik per Selasa (5/8).

Corporate Secretary NCKL, Franssoka Y. Sumarwi dalam keterangan resmi Perseroan pada Kamis (7/8) menjelaskan tarif listrik mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No.95.K/TL.04/MEM.L/2025. Pasokan ini bersifat tambahan atau back-up bila pembangkit listrik milik HJF mengalami kendala atau kekurangan pasokan. 

“OST dan HJF merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama yaitu PT Harita Jayaraya,” ujarnya, Kamis (7/8).

Nilai transaksi bergantung pada volume pemakaian bulanan. Mengingat OST dan HJF berada di bawah kendali pemegang saham utama yang sama, transaksi ini tergolong afiliasi namun dikecualikan dari kewajiban penilaian independen karena harga sudah ditetapkan ESDM.

NCKL memastikan kesepakatan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan.