EmitenNews.com - Bukalapak.com (BUKA) bisa tersenyum lepas. Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Harmas Jalesveva kandas. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak dalil-dalil Harmas. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam persidangan pada 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU Harmas dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU). 

”Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh perseroan, dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam permohonan PKPU,” tegas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.com.

Namun, hingga saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan atas permohonan PKPU tersebut. Oleh karena itu, perseroan tidak atau belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang diambil Harmas setelah permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta. 

Menyusul putusan itu, selanjutnya sebagai perusahaan terbuka, perseroan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan senantiasa berupaya untuk menjaga reputasi, dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah strategis proaktif dalam menghadapi potensi risiko hukum yang dapat muncul.

Di antaranya perseroan terus memastikan seluruh kegiatan operasional mematuhi peraturan perundang-undangan. Secara rutin melakukan audit internal untuk mengidentifikasi, dan menanggulangi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Perseroan telah memperkuat sistem manajemen risiko dengan melibatkan tim ahli hukum. 

Tim kepatuhan terus memantau perubahan regulasi, dan potensi risiko dapat mempengaruhi bisnis. Sistem itu, memungkinkan perseroan merespons secara cepat, dan tepat terhadap setiap perkembangan yang dapat menimbulkan dampak hukum. ”Perseroan berkomitmen untuk menjaga transparansi, berkomunikasi secara terbuka dengan regulator, dan publik,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Bukalapak menghadapi permohonan PKPU Harmas Jalesveva, dan telah berkekuatan hukum tetap. Menyusul putusan itu, perseroan telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Harmas mengklaim perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat. Itu mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), dan ranah hukum acara perdata umum.

Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali. (*)