Gugatan PK Kasus 1,1 Ton Emas Kandas, Ini Penjelasan Aneka Tambang (ANTM)
EmitenNews.com - Aneka Tambang atau Antam (ANTM) benar-benar tersudut. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan perseroan. Alhasil, Antam harus membayar lunas 1,1 ton emas kepada Budi Said, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. ”Namun, perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang.
Sejatinya, sebut Faisal, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said, sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi saat itu, dan berlaku secara umum.
Jumlah barang yang diterima juga sesuai dengan dokumen transaksi. Nah, tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang, dan aturan perusahaan. ”Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum batu, baik perdata, atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Faisal.
Sebagai perusahaan terbuka, Antam bilang Faisal terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan begitu, perusahaan senantiasa menjalankan praktik bisnis sesuai good corporate governance, dan peraturan berlaku.
Sekadar informasi, Budi Said menang tingkat PK atas Antam dalam gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas. Itu berdasar amar putusan MA dengan nomor putusan 554/PK/PDT 2023. PK itu diputus majelis hakim agung pada Selasa, 12 September 2023.
Ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab, dan Nani Indrawati. Panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Permohonan PK diajukan Antam, diwakili Nicolas D Kanter, Direktur Utama Perseroan. Pihak termohon PK yaitu Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dkk sebagai para turut termohon PK.
Sebelumnya, Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said di tingkat kasasi. Efeknya, Antam harus membayar emas batangan 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga harus membayar uang Rp92,09 miliar. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus dengan Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Budi Said Vs PT Aneka Tambang dkk.
Menyusul putusan PK itu, saham Antam langsung longsor. Dalam tempo lima hari terakhir, saham Antam terkelupas 5,64 persen ke posisi Rp1.840 per lembar. Susut 110 poin dari penutupan Selasa, 13 September 2023 di posisi Rp1.920 per helai. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M