Gugatan TFT Kandas, Akankah Saham GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Melangit?

EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) lepas dari tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFP). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan TFP. Keputusan itu, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
”Kami telah menerima surat keterangan inkracht pada 28 Juni 2022 dari Pengadilan Niaga Jakarta,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Merujuk putusan sela berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan dugaan pelanggaran merek nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, perkara itu, melibatkan Terbit Financial Technology (TFT) sebagai penggugat.
Lalu, GoTo Gojek sebagai tergugat I, PT Tokopedia sebagai tergugat II, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai turut tergugat. Nah, Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus dengan putusan sela gugatan tidak dapat diterima atas dasar kesalahan kompetensi absolut.
Dan, terhadap putusan sela tersebut, para pihak dalam perkara tidak mengajukan upaya hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengeluarkan surat keterangan inkracht. ”Fakta itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelanjutan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka,” ucapnya. (*)
Related News

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar

Kapok Tekor! Laba APEX 2024 Melejit 134 Persen

Tumbuh 16 Persen, ACES 2024 Tabulasi Laba Rp892 Miliar

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG