Gugatan TFT Kandas, Akankah Saham GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Melangit?

EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) lepas dari tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFP). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan TFP. Keputusan itu, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
”Kami telah menerima surat keterangan inkracht pada 28 Juni 2022 dari Pengadilan Niaga Jakarta,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Merujuk putusan sela berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan dugaan pelanggaran merek nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, perkara itu, melibatkan Terbit Financial Technology (TFT) sebagai penggugat.
Lalu, GoTo Gojek sebagai tergugat I, PT Tokopedia sebagai tergugat II, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai turut tergugat. Nah, Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus dengan putusan sela gugatan tidak dapat diterima atas dasar kesalahan kompetensi absolut.
Dan, terhadap putusan sela tersebut, para pihak dalam perkara tidak mengajukan upaya hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengeluarkan surat keterangan inkracht. ”Fakta itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelanjutan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka,” ucapnya. (*)
Related News

Gowa Makassar Tourism (GMTD) Raih Pendapatan Rp136M, Ada Penurunan

Laut Biru Kembali Lepas 536 Juta Lembar, Saham WIRG Melesat

Prima Globalindo (PPGL) Catat Laba Tergerus 24% di Medio 2025

Komut TOSK Lepas 3 Juta Lembar Harga Atas Pasar

BCAP Milik Hary Tanoe Ungkap Resmi Masuk FTSE Global Equity Index

Pengendali LAPD Kembali Lepas 44,9 Juta Saham Harga Diskon, Ada Apa?