Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Ilustrasi Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut sebagai "tarif timbal balik" atau reciprocal tariff. Dok. SINDOnews. Menurut perintah eksekutif tersebut, "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu. Dok.
EmitenNews.com - Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangannya terhadap Amerika Serikat untuk menjaga hubungan dagang, yang saling menguntungkan antara kedua negara. Presiden Donald Trump memasukkan Indonesia dalam daftar 58 negara yang dinilai menerapkan kebijakan penghambat perdagangan terhadap AS. Dalam kebijakan yang bakal diterapkan mulai 9 April itu, RI dikenai tarif sampai 32 persen.
Seperti ditulis Antara, Kamis (3/4/2025), Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan untuk menjaga hubungan dagang yang harmonis dan saling menguntungkan, Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangan yang dianggap proteksionis, memperkuat transparansi dalam perizinan impor.
“Juga berusaha mematuhi standar internasional terkait regulasi teknis dan kebijakan perdagangan secara umum," kata Josua Pardede.
Dalam aspek tarif, AS secara khusus menyoroti kebijakan tarif Indonesia, yang cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir. Terutama untuk produk-produk yang bersaing langsung dengan barang produksi lokal, seperti barang elektronik, produk kimia, kosmetik, obat-obatan, serta produk-produk pertanian.
Peningkatan tarif itu dianggap proteksionis, terutama karena tarifnya melampaui batas yang disepakati di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Josua Pardede menyoroti tarif untuk barang pertanian sebagian besar dipatok di atas 25 persen, sedangkan beberapa produk industri seperti otomotif, besi, baja, dan produk kimia tertentu dikenai tarif di atas 35,5 persen atau bahkan tidak dibatasi sama sekali.
Selain tarif, kebijakan nontarif juga menjadi sorotan, terutama sistem perizinan impor yang dianggap kompleks dan tumpang tindih. Amerika mengkritik sistem commodity balance yang diterapkan Indonesia karena cenderung menimbulkan ketidakpastian. Terutama saat pemerintah Indonesia tiba-tiba menambahkan komoditas-komoditas baru dalam daftar pembatasan impor tanpa konsultasi yang cukup dengan pelaku usaha.
Pembatasan itu mencakup produk-produk penting seperti gula, beras, daging, bawang putih, hingga buah-buahan seperti apel dan jeruk, yang menyebabkan kendala serius bagi eksportir AS dalam menembus pasar Indonesia.
Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan aturan halal yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk. Mulai dari makanan hingga farmasi dan kosmetik.
Dalam pandangan pemerintahan Trump, implementasi regulasi tersebut dilakukan tanpa notifikasi dan konsultasi yang memadai di WTO, menimbulkan hambatan teknis tambahan bagi eksportir AS.
Di luar itu, aturan kepemilikan saham dalam sektor jasa keuangan juga dipandang sebagai hambatan signifikan. Terutama pembatasan kepemilikan asing pada perusahaan pemrosesan pembayaran domestik dan lembaga pelaporan kredit swasta yang dikelola Bank Indonesia.
Berbagai hambatan tersebut, bila terus berlanjut atau diperketat, Josua Pardede mengatakan, akan berdampak negatif terhadap hubungan perdagangan RI-AS.
AS kemungkinan besar akan melakukan langkah-langkah balasan yang bisa berupa pengenaan hambatan perdagangan serupa terhadap produk ekspor Indonesia ke AS, seperti produk tekstil, hasil pertanian, hingga elektronik.
Hal itu bisa memperlambat pertumbuhan ekspor Indonesia ke pasar AS yang cukup signifikan bagi perdagangan Indonesia. Dampak jangka panjang terhadap ekonomi Indonesia juga cukup serius.
Jika hambatan-hambatan perdagangan tersebut tetap ada atau bahkan bertambah, kepercayaan investor AS terhadap pasar Indonesia dapat tergerus.
Investasi asing dari AS yang selama ini cukup besar dalam berbagai sektor seperti manufaktur, jasa, serta teknologi, dapat menurun. Hal tersebut dinilai akan menghambat pertumbuhan ekonomi domestik, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan industri berorientasi ekspor.
Dengan semangat itu, Josua Pardede menuturkan pendekatan dialog intensif melalui kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah ada antara Indonesia dan AS, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut secara konstruktif.
Related News

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti