Seperti diketahui pada Rabu (2/4/2025), Presiden Donald Trump memasukkan Indonesia dalam daftar 58 negara yang dinilai menerapkan kebijakan penghambat perdagangan terhadap AS.

Beberapa kebijakan dan regulasi di Indonesia yang dianggap berpotensi menghambat perdagangan AS mencakup berbagai aspek mulai dari tarif, nontarif, hingga kebijakan investasi.

Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut sebagai "tarif timbal balik" atau reciprocal tariff. Menurut perintah eksekutif tersebut, "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu.

Semua impor akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali jika ada ketentuan lain, sebut perintah eksekutif tersebut. Kebijakan itu akan mulai berlaku per 5 April 2025.

Trump akan memberlakukan "tarif timbal balik yang lebih tinggi dan disesuaikan" untuk setiap negara dan kawasan yang "memiliki defisit perdagangan terbesar" dengan AS. Demikian menurut sebuah dokumen Gedung Putih. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 9 April 2025.

Sebagai contoh, China akan dikenai tarif 34 persen. Sedangkan Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Jepang 24 persen, India 26 persen, Korea Selatan 25 persen, Thailand 36 persen, Swiss 31 persen, Indonesia 32 persen, Malaysia 24 persen, dan Kamboja 49 persen. ***