EmitenNews.com - Bank Negara Indonesia (BBNI) telah menyiapkan sejumlah dokumen menghadapi gugatan PT Mustika Wibowo Mandiri (MWM). Menghadiri proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Itu setelah perseroan mendapat pemberitahuan resmi atas gugatan MWM. 


Penggugat alias MWM mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp21,21 miliar. Terdiri dari kerugian materiil Rp11.218.460.000 alias Rp11,21 miliar. Lalu, kerugian immateriil sejumlah Rp10 miliar. MWM merupakan kontraktor yang pernah bekerja sama dengan Bank BNI dalam pembangunan Gedung BNI KCP Batulicin. 


Tergugat meliputi Bank BNI cq Divisi Pengadaan dan pengelolaan Aset (PFA) BNI, PT Indah Karya (Persero), dan PT Architeam DC. Turut tergugat Kantor Cabang Pembantu BNI Cabang Batulicin, PT Asuransi Tri Pakarta, dan Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bambu. 


Sengketa itu, bermula pada 30 Desember 2016 silam, kala diteken perjanjian pemborongan proyek pembangunan Gedung KCP Batulicin antara BNI dan penggugat yaitu MWM senilai borongan Rp14,93 miliar. Penggugat mendalilkan ada masalah sehubungan dengan selisih luas proyek pembangunan Gedung KCP Batulicin yang semula disepakati seluas 1.426 meter persegi (m2).


Namun, pada pelaksanaannya membengkak menjadi seluas 2.167,46 m2. Dengan begitu, ada selisih seluas 741,46 m2. Menyusul selisih luasan itu, penggugat merasa dirugikan, dan menuntut ganti rugi kepada para tergugat. Padahal, dalam proyek pembangunan itu, telah diteken berita acara serah terima tahap I-II antara Bank BNI dengan penggugat (MWM). 


Di mana, pada berita acara serah terima menunjukkan pelaksanaan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen. ”Dan Bank BNI telah melakukan seluruh kewajiban pembayaran kepada penggugat sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pemborongan,” tutur Mucharom, Corporate Secretary Bank BNI, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/10).


Dampak gugatan itu terhadap perseroan berupa risiko pembayaran ganti rugi Rp21,21 miliar. Namun, tidak berdampak signifikan terhadap perseroan. ”Kami akan mengikuti proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” imbuh Mucharom. (*)