EmitenNews.com - Emiten BUMN konstruksi terdepan Indonesia, PT PP (PTPP) tengah menghadapi gugatan PT Asry Mandiri Sejahtera (AMS). Gugatan dari AMS itu, sesuai nomor register perkara no.613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
Perseroan merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan apartemen Evencio Depok, dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut. ”Sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan,” tutur Yuyus Juarsa, Sekretaris Perusahaan PTPP, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
Sejatinya, perseroan dan PT AMS telah melakukan final account. Itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) pada 18 Januari 2021. Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT AMS. ”Namun, pada 17 November 2021, PT AMS melayangkan gugatan di luar perjanjian yang telah disepakati,” imbuh Yuyus.
Gugatan AMS itu, tidak berdampak signifikan atau risiko yang berpotensi dialami perseroan. Itu karena telah diteken BAK pada 18 Januari 2021 antara perseroan dan PT AMS. ”Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku,” ucapnya. (*)
Related News

Transaksi Tanpa Hambatan, BRI Pastikan Keandalan Super Apps BRImo

Hadapi Tantangan 2024, SIG Konsisten Bangun Bisnis Berkelanjutan

Mudik Tenang! 1 Juta AgenBRILink Siap Permudah Transaksi

Pengendali NICL Borong 4,2 Juta Saham Harga Atas

Bank MEGA Bagi Dividen Rp1,05T, Meski Laba 2024 Drop!

Pefindo Revisi Peringkat TBS Energi (TOBA), Ini Alasannya