Hadapi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Bank MNC Internasional (BABP)

EmitenNews.com - Bank MNC Internasional (BABP) mendapat gugatan dari Sumantari Purwoko, dan Evy Kurniati. Kedua penggugat itu, merupakan komisaris PT Vikara Hata Utama sebagai pemilik jaminan.
Bank MNC Internasional menyandang tergugat bersama Tatang Sulistiyanto Maprodin, Direktur Utama PT Vikara Hata Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 704/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. PT Vikara Hata Utama merupakan debitur Bank MNC Internasional.
Objek gugatan berupa surah hak milik (SHM) nomor 1050/Kalibata atas nama Sumantari Purwoko, sebagai jaminan kredit, dan telah dibebankan hak tanggungan. Dan, PT Vikara Hata Utama sebagai debitur Bank MNC wanprestasi.
Merespons itu, manajemen Bank MNC Internasional mengaku belum menerima panggilan sidang atau salinan dari gugatan tersebut. ”Oleh karena itu, kami belum bisa menguraikan isi gugatan tersebut,” tutur Mahdan, Presiden Direktur Bank MNC Internasional, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/11).
Perseroan tentu akan menelaah terlebih dahulu materi gugatan, dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Perseroan berkeyakinan, gugatan tersebut tidak akan berdampak pada operasional, dan keuangan perseroan. (*)
Related News

Waspada Penipuan Lebaran! BRI Bagikan Tips Cegah Kejahatan Siber

Chandra Asri (TPIA) & Glencore Rampungkan Akuisisi Shell di Singapura

Lebaran Praktis! Transaksi QRIS Makin Nyaman dengan BRImo

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Surplus 22 Persen, TRIS 2024 Kemas Laba Bersih Rp82,90 Miliar

Laba dan Pendapatan Positif, Ini Kinerja MTDL 2024