Hadapi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Bank MNC Internasional (BABP)
EmitenNews.com - Bank MNC Internasional (BABP) mendapat gugatan dari Sumantari Purwoko, dan Evy Kurniati. Kedua penggugat itu, merupakan komisaris PT Vikara Hata Utama sebagai pemilik jaminan.
Bank MNC Internasional menyandang tergugat bersama Tatang Sulistiyanto Maprodin, Direktur Utama PT Vikara Hata Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 704/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. PT Vikara Hata Utama merupakan debitur Bank MNC Internasional.
Objek gugatan berupa surah hak milik (SHM) nomor 1050/Kalibata atas nama Sumantari Purwoko, sebagai jaminan kredit, dan telah dibebankan hak tanggungan. Dan, PT Vikara Hata Utama sebagai debitur Bank MNC wanprestasi.
Merespons itu, manajemen Bank MNC Internasional mengaku belum menerima panggilan sidang atau salinan dari gugatan tersebut. ”Oleh karena itu, kami belum bisa menguraikan isi gugatan tersebut,” tutur Mahdan, Presiden Direktur Bank MNC Internasional, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/11).
Perseroan tentu akan menelaah terlebih dahulu materi gugatan, dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Perseroan berkeyakinan, gugatan tersebut tidak akan berdampak pada operasional, dan keuangan perseroan. (*)
Related News
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar





