Hadapi Tuduhan Dumping, Udang RI ke Amerika Kena Tarif 3,9 Persen
Panenan udang. Dok. Agribisnis Indonesia.
EmitenNews.com - Hasil keputusan sementara terkait penyidikan United States Department of Commerce (USDOC) alias Kementerian Perdagangan AS per 22 Oktober 2024, Indonesia terbukti tidak memberikan subsidi ekspor terhadap udang nasional. Karena itu, tidak dikenai tarif Countervailing Duties (CVD) atau 0%.
Untuk tarif bea masuk antidumping, hasil keputusan sementara USDOC menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0%, sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku Indonesia lainnya 3,9%.
Demikian penjelasan Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, dalam jumpa pers, di kantornya, Senin (28/10/2024). KKP menanggapi tudingan pemberlakuan subsidi ekspor dan praktik dumping udang Indonesia yang dilayangkan Amerika Serikat (AS).
Satu hal, PT FMS dan eksportir udang beku Indonesia lainnya masih akan dikenakan tarif Anti Dumping (AD) sebesar 3,9%. Angka ini sudah berkurang. Sebelumnya PT FMS dan eksportir lainnya sempat dikenakan tarif AD sebesar 6,3%.
Pada 22 Oktober 2024, USDOC menerbitkan kembali hasil investigasi terhadap subsidi (CVD) dan tuduhan dumping (AD). Hasilnya, Indonesia terbukti tidak melakukan subsidi terhadap udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif, jadi 0% (CVD).
“Tetapi, untuk dumping, tarifnya turun dari 6,3% menjadi 3,9%," kata Erwin Dwiyana dalam Konferensi Pers di kantor KKP, Jakarta.
Keputusan yang diterbitkan USDOC tersebut masih belum final. Proses masih berlangsung sambil menunggu hasil kajian oleh US International Trade Commission (USITC). Rencananya hasil penentuan akhir atau final determination akan disampaikan pada 5 Desember 2024.
"Proses masih ada lagi. Terkait dengan USITC yang bertugas melakukan kajian dampak ekonomi di AS masih berlangsung. Mudah-mudahan posisi kita, hasil final dari USDOC didrop (atau) dibatalkan. Pengumuman final disampaikan USITC pada 5 Desember dan pengenaan untuk dumping," ujarnya.
Pada 25 Oktober 2023 lalu American Shrimp Processors Association (ASPA) alias asosiasi yang beranggotaan pengolah frozen warmwater shrimp di AS melayangkan petisi terkait pelanggaran antidumping. Antidumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.
Menangani petisi tersebut, USDOC melakukan investigasi subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara itu USITC alias Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan terkait aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.
Negara yang dituduh melakukan dumping dalam petisi itu tidak hanya Indonesia, tetapi Ekuador juga mendapatkan tudingan tersebut, dengan periode investigasi sejak 1 Januari 2022 hingga Desember 2022.
Untuk tudingan pemberlakuan subsidi, ada dilayangkan kepada Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam dengan periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023.
"Mudah-mudahan hasil terakhir di 5 Desember 2024 kita mendapatkan yang terbaik. Jadi penanganan terkait dengan kasus CVD dan antidumping ini tentunya kami bersama-sama dengan Kementerian Perdagangan, KBRI di Washington DC, dan teman-teman dari asosiasi," ucap dia.
KKP terus berkolaborasi untuk bisa memperjuangkan pembelaan di sesi dengar pendapat yang sudah dilakukan sebelumnya, Oktober bersama dengan asosiasi udang Amerika yang difasilitasi oleh USITC. ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah