EmitenNews.com - Hasnaeni Moein tidak bisa menahan kesedihannya. Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 itu, menangis tersedu-sedu mendengar vonis 5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Hakim menyatakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu, terbukti bersalah melakukan korupsi. Baik jaksa maupun wanita emas ini menyatakan pikir-pikir.

 

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan.

 

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum ‘wanita emas’ itu, membayar denda Rp500 juta. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti Rp17.583.389.175. 

 

Jika uang pengganti sebanyak Rp17,5 miliar lebih itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Hasnaeni akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. 

 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim. 

 

Menangis tersedu-sedu

Mendengar vonis hakim, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum itu, Hasnaeni yang duduk di kursi terdakwa, terlihat kaget. Ia lalu menangis tersedu-sedu, tidak kuasa menahan kesedihannya. Air matanya terus bercucuran membasahi ke dua pipinya, sampai Majelis Hakim selesai membacakan putusan. 

 

Vonis Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Fahzal Hendri ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Hasnaeni hukuman 7 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

 

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp17.583.389.175.