EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sebagai emiten yang tercatat di papan utama perdagangan.

 

Sebelumnya BEI melakukan suspensi dan denda Rp150 Juta terhadap ELTY seperti pengumuman pada 1 Desember 2020 sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud. 

 

Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.

 

Pencabutan suspensi ELTY didasari oleh perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, penyampaian Laporan Keuangan Interim yang Berakhir per 31 Maret 2021, Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2020 dan Penyampaian Laporan Keuangan Interim Yang Tidak Diaudit periode 31 Maret 2021, tulis Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Selasa (23/11/2021).

 

Serta mempertimbangkan bahwa PT Bakrieland Development Tbk (Perseroan) telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan periode 31 Desember 2020, Laporan Keuangan periode 31 Maret 2021 dan kewajiban lainnya yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan efek Perseroan kepada Bursa, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 23 November 2021. 

 

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Setelah suspensi di buka, saham ELTY terpantau masih tetap di level terendah Rp50 per lembar dan hanya di transaksikan sebanyak 6 kali, volume 501,90 ribu saham, dan nilai transaksi hanya Rp25,10 juta.