EmitenNews.com - Para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan masih berada dalam kondisi harap-harap cemas. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa, yang mengurangi hukuman. PT DKI mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa. Tetapi, untuk dua terdakwa lagi, PT DKI menguatkan vonis penjara seumur hidup. 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/3/2021), memastikan, JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021) telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap 6 berkas perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis keenam terdakwa kasus Jiwasraya dengan penjara seumur hidup. Hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp16,807 triliun. Dalam putusan banding, PT DKI mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. 

 

Hukuman Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan turut dikurangi. Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan diubah majelis hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 



Sementara itu PT DKI menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Keduanya juga tetap wajib membayar uang pengganti. Untuk Bentjok sejumlah Rp6,078 triliun, sedangkan Heru diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,73 triliun. ***