EmitenNews.com - Di tengah aksi demo massa Banser, Komisi Pemberantasan Korupsi mantap menjebloskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan, Kamis (12/3/2026). Gus Yaqut adalah tersangka kasus kuota haji 2023-2024, dan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang membawahi Banser, periode 2015–2020. KPK memiliki sejumlah alasan, bukti untuk menahan Yaqut.

Dalam konferensi pers Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, alat bukti tersebut memastikan konstruksi perkara kasus kuota haji kuat secara hukum. Karena itu, ia memastikan Kois Antirasuah tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. 

“Oleh karena itu penyidik mengkonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti," kata Asep kepada pers.

Penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji didasarkan dari berbagai barang bukti yang saling menguatkan. Asep memastikan, alat bukti tersebut tidak hanya dari satu jenis, melainkan kombinasi dari beberapa sumber yang dikumpulkan penyidik. 

Sejumlah bukti yang digunakan antara lain barang bukti elektronik, keterangan para saksi, serta dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, staf khusus Menag Yaqut. 

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa tindakan Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya.

Asep menegaskan bahwa seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. 

Sebelumnya KPK memutuskan menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026. 

KPK menduga Menag Yaqut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen. 

Perintah itu keluar, usai Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023. Yaqut juga meminta Hilman Latief menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50). 

Asep mengatakan, Yaqut selanjutnya memerintahkan Hilman agar melakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. 

Akhirnya, pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000. 

“Namun, keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hanya orang tertentu yang mengetahui adanya KMA ini," ujar Asep. 

Ternyata, keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

KPK menjerat Yaqut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. 

Massa Banser yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, memberi dukungan terhadap eks bos GP Ansor, Yaqut. Mereka meminta KPK bersikap adil terhadap Yaqut.