Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
:
0
Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon. Vonis MA hukuman tetap 18 tahun penjara.
EmitenNews.com - Hukuman untuk Tamron alias Aon tetap 18 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter tersebut. MA memperkuat vonis pengadilan tinggi untuk terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.
Laman direktori putusan MA di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menyebutkan permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026. Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo.
"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman direktori putusan MA.
Pengusaha Tamron, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali. Ia keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar. Pidana pengganti (subsider) lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan enam bulan.
Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun. Tetapi ketentuan subsider-nya lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamron dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun. Masih ada pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.
Terlibat Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah
Hakim menyatakan Tamron bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus ini perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Related News
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan





