Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
:
0
Bupati nonaktif Pati, Sudewo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dok. Jatengnews.
EmitenNews.com - Tidak cukup dengan tuntutan 8,5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kalau vonis itu jatuh, kelak, berarti eks anggota DPR RI itu, tidak bisa memilih, dan dipilih untuk jabatan publik selama 5 tahun.
JPU KPK, Greafik Loserte mengemukakan hal tersebut, saat membacakan berkas tuntutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026), dengan terdakwa Sudewo.
"Pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tegas JaksaGreafik Loserte.
Sanksi pencabutan hak dipilih tersebut menjadi pelengkap dari tuntutan pidana pokok, yang diajukan jaksa, hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti.
Dalam penjelasannya, Greafik Loserte mengemukakan, langkah penuntutan pencabutan hak politik ini mengacu pada ketentuan pidana tambahan seperti diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penyesuaian aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masih kata jaksa, pencabutan hak pilih politik ini tergolong krusial mengingat tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudewo selaku kepala daerah secara langsung merugikan serta berdampak luas terhadap masyarakat Kabupaten Pati. "Keputusan ini diharapkan mampu memberikan efek jera mendalam bagi diri terdakwa."
Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua perkara korupsi besar dalam satu berkas.
Pertama, dugaan pemerasan jabatan. Sudewo didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa. Ada setoran dari para calon perangkat desa, Sekdes, Kasi, Kaur, senilai Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Total uang yang dikumpulkan melalui perantara (Kades) mencapai Rp2,49 miliar.
Kedua, adalah dugaan suap & gratifikasi proyek DJKA (saat menjabat anggota DPR RI. Sudewo didakwa menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mengamankan "jatah" proyek bagi rekanan tertentu. Total penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Termasuk penerimaan uang tunai Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta.
Kasus yang melibatkan Bupati Pati Sudewo ini menarik perhatian secara nasional. Pasalnya, warga setempat sempat menggalang demo besar-besaran yang memintanya lengser, setelah menaikkan pajak bumi dan bangunan. ***
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





