Hati-hati! Dua Saham Ini Bergerak Tak Wajar
Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa pihaknya sedang memantau pergerakan saham PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) akibat adanya kenaikan harga saham yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA).
Melansir data dari RTI, saham HDFA dalam seminggu bergerak menguat sebanyak 37,23%, sementara dalam sebulan saham HDFA menguat 41,76%.
Disisi lain, saham KONI menguat 37,29% selama seminggu dan naik 39,66% selama sebulan.
Pengawasan ini dilakukan karena pergerakan harga kedua saham tersebut dinilai di luar kebiasaan dan berpotensi membahayakan stabilitas perdagangan di pasar modal.
Informasi terbaru terkait kedua perusahaan tercatat tersebut terakhir dipublikasikan pada 6 dan 7 Agustus 2024 melalui situs resmi BEI. Informasi tersebut terkait dengan registrasi pemegang efek, yang merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan transparansi dan kepatuhan emiten terhadap peraturan yang berlaku.
Terkait UMA pada saham HDFA dan KONI, BEI menyampaikan bahwa saat ini tengah mencermati pola transaksi yang terjadi. Investor diminta untuk memperhatikan jawaban dari emiten atas permintaan konfirmasi dari bursa serta memantau setiap perkembangan terbaru yang muncul dari emiten terkait.
Selain itu, BEI juga mengimbau para investor untuk lebih cermat dalam menilai kinerja perusahaan, terutama yang terkait dengan setiap keterbukaan informasi yang diberikan oleh emiten. Investor disarankan untuk mengkaji dengan seksama setiap aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan tercatat, terutama jika aksi tersebut belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Related News
KB Bank Gaet Wirausaha Muda Lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
Susut 17 Persen, Laba SHIP Sisa USD13,12 Juta
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha





