EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Haloni Jane Tbk. (HALO) dan PT Sona Topas Tourism Industry Tbk. (SONA) akibat adanya peningkatan harga saham yang tidak biasa (Unusual Market Activity).

Dalam sepekan terakhir, saham HALO tercatat naik 28,07%, dan naik 46% dalam kurun waktu satu bulan.

Sementara itu, saham SONA naik signifikan selama seminggu terakhir yaitu 83,78% dan naik 51,96% dalam sebulan.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi pada Senin (5/8), menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai SONA tercatat pada tanggal 31 Juli 2024 dan 5 Agustus 2024, terkait penyampaian laporan keuangan interim yang tidak diaudit. Sebelumnya, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham SONA di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 28 Maret hingga 25 April 2024 dalam rangka suspensi hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa. 

Selain itu, perdagangan saham SONA juga dihentikan sementara pada 25 Maret 2024 dalam rangka cooling down dan UMA yang terjadi pada 21 Maret 2024.

Sementara itu, informasi terakhir mengenai saham HALO dipublikasikan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia terkait pencatatan saham. 

Mengingat terjadinya UMA pada saham HALO dan SONA, Bursa menghimbau para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana aksi korporasi jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Yulianto juga menambahkan bahwa investor diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum membuat keputusan investasi pada kedua saham ini.