EmitenNews - Menegasakan keputusan pemerintah melarang mudik lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.


Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari ini, tanggal 7 April 2021. SE diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.


“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut.


Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.



Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.


"Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal. Yaitu peta zonasi risiko penyebaran covid-19, peraturan mengenai pembatasan keluar-masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes," kata Tjahjo dalam siaran persnya.


Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


Pengecualian hanya dapat diberikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Lebih lanjut Menteri PANRB minta PPK di kementerian, lembaga, dan pemda melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE. ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(*)