Hilangkan Praktik Perundungan Peserta PPDS, Perlu Sanksi Lebih Tegas
Ilustrasi dokter Aulia Risma Lestari yang meninggal karena diduga mengalami perundungan saat mengikuti pendidikan spesialis. dok. ist. Suara.
EmitenNews.com - Pemerintah bertekad menghilangkan praktik perundungan di lingkungan rumah sakit, dan sarana pendidikan kedonteran. Kementerian Kesehatan melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus-kasus perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Di antaranya, merevisi instruksi menteri serta meminta pembenahan manajemen rumah sakit maupun fakultas kedokteran.
Dalam siaran berjudul "Kenapa Bullying Terjadi Pada Dokter???", di Jakarta, Kamis (26/9/2024), Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan, langkah pencegahan dan penanganan kasus perundungan termasuk melihat instruksi menteri yang perlu direvisi, untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas. Dengan begitu pelaku perundungan akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.
"Makanya saya mengusulkan kepada Pak Menteri agar mereview instruksi menteri, untuk memberikan sanksi untuk PPDS yang di rumah sakit vertikal. Tidak PPDS saja. Semua sivitas yang bekerja di rumah sakit vertikal. Sanksinya itu harus lebih tegas. Supaya apa? Ada efek jeranya," katanya.
Surat teguran saja tidak cukup. Karena ada satu rumah sakit yang hampir setiap tahunnya mendapat surat teguran, sehingga kesannya menjadi biasa saja.
Yang kedua, rencana aksi oleh RS dan FK untuk mencegah dan menangani perundungan di institusinya, karena tidak cukup jika Kemenkes yang mengatur tentang hal itu. Rencana aksi tersebut perlu dipresentasikan ke Kemenkes, kemudian institusi tersebut menerima masukan dari Kemenkes untuk perbaikan.
"Nah ini komitmen ini harus diawasi, nanti saya sebagai Irjen Kemenkes ngawasi rumah sakit, nanti Irjen Kemendikbud ngawasi FK-nya," katanya.
Perundungan dapat terjadi di lingkungan tersebut karena sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan yang ada di rumah sakit tidak kuat. Selain itu, tidak adanya pengawasan serta transparansi.
Sosialisasi saja tidak cukup. Perlu cara-cara lain untuk mencegah perundungan. Membuat rencana aksi, adalah langkah konkret paling utama.
Selain dua upaya tersebut, pihaknya juga menindaklanjuti laporan-laporan perundungan yang masuk ke kanalnya. Semakin banyak yang berani bersuara dan melapor karena semakin percaya kasusnya diproses Kemenkes.
Namun demikian, pelapor perlu memberikan informasi atau data yang cukup, guna memudahkan tindak lanjut tersebut. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan