EmitenNews.com - Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi, di tahun keduanya, terus melanjutkan komitmen dalam peningkatan tata kelola dan transparansi kepada masyarakat dengan merilis website Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Peluncuran website tersebut juga merupakan bentuk optimalisasi dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi terhadap masyarakat serta memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dari IFG.

 

Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina Sistha menegaskan, bahwa terwujudnya keterbukaan informasi di IFG merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

 

Guna menjamin tujuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, website KIP IFG adalah bentuk penyediaan indormasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

“IFG terus berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyediakan kemudahan akses masyarakat melalui website KIP IFG (kip.ifg.id) yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IFG. Peluncuran Website KIP IFG merupakan salah satu langkah awal penyediaan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel untuk setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Sistha, seperti dilansir dari siaran pers, Senin (2/01/2023).

 

Website KIP IFG, lanjut Sistha, menjadi pusat informasi untuk layanan masyarakat dimana pengguna dapat mengakses dan mengunduh Daftar Informasi Publik (DIP) beserta informasi-informasi publik dari IFG yang dibutuhkan dan dokumen-dokumen terkait peraturan perundangan, surat keputusan atau kebijakan dari IFG.

 

Lebih lanjut lagi, website IFG juga memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan permohonan maupun keberatan, informasi publik menjadi lebih mudah dan menyediakan informasi untuk mekanisme permohonan informasi dan keberatan.

 

Kedepannya, IFG akan terus melakukan inovasi dalam saluran informasi publik untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

IFG juga terus memperbarui seluruh daftar informasi publik, baik kategori berkala, serta merta maupun tersedia setiap saat dan melaksanakan uji konsekuensi untuk daftar informasi yang dikecualikan dengan melibatkan seluruh PPID yang terkait.