HPN 2023, Ini Harapan Polda Metro Jaya Kepada Kalangan Pers
HPN 2023 Harapan Polda Metro Jaya. dok. Kabarindojaya.
EmitenNews.com - Media massa memiliki andil peran dalam sinergitas bersama instansi Polri. Untuk itu, dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 ini, Polda Metro pun meminta media bisa mengimbangi pemberitaan yang ada marak di media sosial saat ini dengan tetap mengedepankan kode etik dalam membuat pemberitaan.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/2/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal ini perlu dilakukan menilai marak informasi di media sosial kerap kali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Disruptif perkembangan era 4.0 terus berkembang. Rekan-rekan juga mungkin merasakan disruptif terhadap perkembangan media sosial. Rekan-rekan diikat dengan kode etik jurnalis, tentu hal yang sangat profesional dalam keseimbangan berita. Inilah untuk mengimbangi disruptif dari pada media sosial yang saat ini sejauh ini belum bisa dipertanggungjawabkan," kata Trunoyudo.
Menurut Kombes Trunojoyo, media harus mengklarifikasi setiap informasi yang disampaikan di media sosial agar kredibilitas berita yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan. "Media harus memiliki narasumber, mengklarifikasi, menginvestigasi, tentu bisa dipertanggungjawabkan sebagai suatu produk jurnalis yang sesuai dengan profesionalme dan kode etik."
Trunoyudo menambahkan, verifikasi penting dilakukan menilai peran media dalam ini bukan hanya sebagai penyampai informasi melainkan sebagai kontrol sosial. "Tujuan dari pada pekerjaan profesi jurnalis ini, edukasi, kemudian informasi, dan juga bahkan sebagai kontrol sosial. Tentunya ini sebagai suatu pilar, atau salah satu pilar bangsa ini menuju demokratis." ***
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





