EmitenNews.com - PT Ifishdeco Tbk.(IFSH) menyampaikan bahwa telah menandatangani Perjanjian Perubahan Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri Tbk. (BMRI) pada tanggal 27 September 2024.

Muhammad Ishaq Direktur IFSH dalam keterangan tertulisnya Senin (1/10) menuturkan bahwa dalam perubahan tersebut disepakati adanya perpanjangan jatuh tempo fasilitas kredit selama 1 tahun hingga 1 September 2025.

Ishaq memaparkan transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan bukan transaksi afiliasi serta benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 dan 42/2020.

"Perpanjangan fasiitas ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat modal kerja IFSH dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha serta modal kerja produksi Nikel IFSH,"tuturnya.

Muhammad Ishaq dalam penuturannya menambahkan perpanjangan fasilitas ini tidak berdampak material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IFSH namun dari sisi hukum terdapat syarat-syarat dalam perjanjian fasilitas kredit yang harus dipenuhi IFSH. 

Sebelumnya Emiten Pertambangan Bijih Nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mendapat kompensasi dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit yang sudah jatuh tempo selama satu tahun kedepan.

Merujuk keterangan resmi IFSH kepada regulator yang di kutip, Senin (2/10/2023). Muhammad Ishaq Direktur IFSH menjelaskan, perseroan pada 26 September 2023, telah melakukan amandemen atas perjanjian kredit modal kerja (KMK) tertanggal 27 September 2023, dengan menandatangani addendum ke II perjanjian KMK dengan BMRI.

Perubahan yang dilakukan antara lain perubahan atas limit kredit yaitu fasilitas KMK revolving dengan limit kredit Rp30 miliar dan fasilitas KMK transaksional dengan limit kredit Rp170 miliar.

“Dalam perjanjian ini juga ditegaskan untuk memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2024,’ ujar Ishaq.

Tujuan dari pinjaman ini adalah sebagai tambahan modal kerja perseroan dan modal kerja produksi nikel perseroan. Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha.