Ikut ESDM, Apindo Tolak PGN (PGAS) Naikkan Harga Gas industri non HGBT 1 Oktober 2023

Industri tekstil disebut meminta kenaikan harga gas untuk alokasi gas industri tertentu (AGIT) oleh PGN dibatalkan demi ketahanan industri tekstil nasional.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau (PGAS) untuk menaikkan harga gas bumi.
Wacananya, kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2023 dan ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).
Kata dia, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Related News

Diwawancarai Bos CT Corp, Wamenkeu Ini Pastikan Pajak Tidak Naik

Pidato di DPR, Presiden Sampaikan Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Presiden Targetkan APBN Tanpa Defisit, Mungkin 2027 atau 2028

Wamenperin: Industri Maju, Syarat Negara Maju

Utang LN Swasta Triwulan II Lanjutkan Kontraksi

Posisi Utang LN Indonesia Triwulan II 2025 Sebesar USD433,3 Miliar