EmitenNews.com - Aksi korporasi terbaru PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS). Perseroan memperpanjang periode kedua Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) yang dimiliki publik. 

Manajemen IMBS dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/8/2026), menyebutkan dalam aksi korporasi tersebut, perseroan tetap menawarkan harga Rp523 per saham sebagaimana telah diumumkan sebelumnya.

Penting diketahui, berdasarkan pengumuman perseroan, periode kedua Penawaran Tender Sukarela akan berlangsung mulai 8 Agustus hingga 26 Agustus 2026. Penawaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Bagi pemegang saham yang berminat mengikuti tender sukarela wajib melengkapi dan menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

Satu hal, bagi pemegang saham yang belum memperoleh Formulir Penawaran Tender Sukarela, perseroan mengarahkan agar menghubungi PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek yang menangani proses tersebut. 

Tata Cara Tender Mengacu pada Keterbukaan Informasi

Tata cara dan ketentuan pelaksanaan tender mengacu pada Keterbukaan Informasi Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang telah dipublikasikan pada 9 Juli 2026.

Asal tahu saja. IMBS menjadwalkan pembayaran kepada pemegang saham yang menjual sahamnya dalam periode kedua Penawaran Tender Sukarela pada 2 September 2026, setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.

Perpanjangan periode penawaran dilakukan setelah pada periode pertama belum terdapat saham yang ditawarkan oleh pemegang saham. Hingga 4 Agustus 2026, perseroan menyatakan belum menerima satu pun Penawaran Penjualan Saham dalam Penawaran Tender Sukarela Periode I.

Jadi, dengan dibukanya kembali periode penawaran, IMBS memberikan kesempatan tambahan kepada pemegang saham KETR yang ingin melepas kepemilikannya dengan harga penawaran yang telah ditetapkan, yakni Rp523 per saham.