Imigrasi Diminta Selidiki Izin TKA Grup Salim di Tambang Emas CPM
:
0
Ratusan warga mendatangi kantor PT CPM di Poboya, Kota Palu, Foto: Teraskabar.id
EmitenNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah prihatin dengan keresahan masyarakat dalam beberapa minggu terakhir terkait masuknya Salim Grup ke PT. Bumi Resources Minerals (BRMS) di tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM).
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan memahami keresahan masyarakat karena CPM dalam usahanya yang didukung Salim Group kurang membawa manfaat ekonomi dan tidak berorientasi pada kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Padahal sebelum masuknya kelompok usaha Salim di CPM, unjuk rasa berlarut seperti ini tak pernah terjadi.
Aristan menyampaikan bahwa kehadiran pihak asing dalam pengelolaan tambang CPM, yaitu McMahon yang dibawa Grup Salim dalam BRMS menafikan pentingnya peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
"Warga merasa kecewa karena sebelum Grup Salim masuk, masyarakat lingkar tambang masih bisa mendapatkan penghidupan melalui koperasi yang didirikan untuk mensejahterakan mereka. Namun, sejak koperasi itu dihapuskan, kondisi ekonomi warga semakin terpuruk," kata Aristan saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).
Karena, masyarakat mengkhawatirkan juga Macmahon mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk pengerjaan tambang emas di Sulawesi Tengah. Makanya, ia meminta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS), untuk benar-benar memeriksa dokumen visa setiap TKA yang dibawa kontraktor CPM di Poboya itu.
"Kami telah meminta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memeriksa dokumen visa para TKA Macmahon, apakah sudah sesuai regulasi atau yang berlaku atau tidak," ujarnya.
Tentunya, kata dia, para tenaga kerja asing harus patuh pada aturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Kita harus pastikan apakah mereka menggunakan visa kerja atau visa turis. Jika terbukti ada pelanggaran, Grup Salim dan BRMS wajib memulangkan TKA tersebut," tegas dia.
Masalah ini menurut Aristan, juga akan menimbulkan dampak sosial berupa terjadinya kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal, serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya di tambang emas Poboya.
"Sudah saatnya PT. CPM untuk mendengarkan aspirasi warga dan mengambil langkah yang tepat demi menghindari masalah sosial yang lebih besar di masa depan," ujarnya.
Related News
Telisik! BREN, TPIA, CUAN hingga DSSA Dominasi Top Losers Pekan Ini
Pelototi, Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Pekan Kelabu, IHSG Anjlok 3,53 Persen, Asing Kabur Rp40,82 Triliun
Masyarakat ASEAN Target Empuk Scam Online, Google Turunkan Bantuan
Pertemuan Tump - Xi Jinping Angkat Kembali Dow Jones di Atas 50.000
Pemerintah Siapkan Support, Zarubezhneft Setuju Lanjutkan Blok Tuna





