EmitenNews.com -  PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) menyalurkan fasilitas pinjaman berulang (revolving loan) senilai Rp50 miliar kepada anak usahanya, PT Alcoseven Cipta Pratama (ACP).

Perjanjian pinjaman ini ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2028.

Lenggana Linggawati, Corporate Secretary IMPC, menjelaskan bahwa dana pinjaman akan digunakan ACP untuk mendukung kebutuhan modal kerja.

“Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/7).

Sebagai informasi, ACP merupakan anak usaha IMPC dengan kepemilikan sebesar 99,9%, sehingga transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi. Namun, transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.