EmitenNews.com - Ini langkah Badan Pangan Nasional dalam mengimplementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Tiap daerah ditargetkan memiliki neraca pangan masing-masing pada tahun 2023. Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah), pemda perlu memperhatikan neraca pangan wilayah masing-masing.


"Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Senin (21/11/2022).


Badan Pangan berkonsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) melalui Pertemuan Koordinasi Penguatan dan Perencanaan Ketahanan Pangan Wilayah di Yogyakarta.


Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti penerapan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui konsolidasi penguatan CPPD bersama seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah.


Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 17 Tahun 2015, penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. ***