In this Economy: Nyaris Rp1000 T Perputaran Dana PETI,Rp50 T ke Negara
:
0
Bagi pasar modal, hasil nyata itulah yang dapat memberi dasar lebih kuat untuk menilai risiko dan keberlanjutan bisnis pertambangan.
EmitenNews.com - Pantas saja bila Presiden Prabowo Subianto sering uring-uringan dalam berbagai kesempatan, terkait praktik bisnis haram di republik ini. Kabar terbaru jumlahnya nyaris mencapi 1000 triliun. Iyach, Anda betul, jumlah itu mendekati 25% APBN 2027 yang diketok Rp4.106 triliun. Padahal negara kita, Indonesia dikenal sebagai negara religius. Bayangkan dalam rentang waktu 2 tahun lalu, PPATK mencatat perputaran bisnis haram di sektor tambang mencapai Rp992 triliun perputaran dana yang diduga penambangan emas tanpa izin (PETI). Rp684,71 triliun transaksi terindikasi di sektor pertambangan. Sementara hingga penyerahan hasil operasi Satgas PKH terakhir minggu lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil denda administratif pada Selasa (10/6).
Namun pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana transaksi berisiko telah ditindaklanjuti, pelanggaran dapat dibuktikan, dan aset benar-benar dipulihkan. Pertanyaan ini yang akan memberi konteks baru bagi kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, sekaligus menjadi tolok ukur untuk menilai efektivitas pengawasan dan penertiban di sektor pertambangan.
Rp992 Triliun Bukan Kerugian Negara
Dalam catatan capaian strategis 2025, PPATK mengungkapkan nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp185,03 triliun. Sementara itu, total perputaran dana yang teridentifikasi dalam konteks tersebut mencapai Rp992 triliun selama periode 2023–2025. PPATK juga mencatat transaksi terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan sebesar Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, hasilnya Rp684,70 triliun berdasarkan angka yang ditampilkan. PPATK menyebut angka agregatnya sekitar Rp684,71 triliun.
Perbedaan angka tersebut tidak mengubah gambaran besarnya risiko, tetapi penting untuk menjaga ketepatan fakta. Nominal transaksi yang diduga terkait PETI, total perputaran dana, dan transaksi terindikasi di sektor pertambangan merupakan ukuran berbeda. Cakupan serta periode pencatatannya pun tidak sepenuhnya sama. Karena itu, Rp992 triliun tidak dapat langsung disebut sebagai uang hasil kejahatan, kerugian negara, ataupun nilai emas ilegal yang telah terbukti diperdagangkan. Perputaran dana menunjukkan aktivitas transaksi yang teridentifikasi dalam analisis, sedangkan pembuktian tindak pidana dan penghitungan kerugian negara memerlukan proses tersendiri. PPATK turut menyoroti dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. PPATK juga mengidentifikasi pola transaksi dan distribusi emas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal.
Skala transaksi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pengawasan untuk mengikuti aliran uang dari sumber mineral hingga pihak yang menikmati hasil ekonominya. Penelusuran tidak cukup berhenti pada lokasi tambang atau pemegang izin. Hubungan antara penambang, pengumpul, pengolah, pedagang, eksportir, dan penerima pembayaran juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Satgas PKH: Rp13,24 Triliun dan “Tabungan Bangsa”
Pada 6 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil kerja Satgas PKH Tahap VIII di Kejaksaan Agung. Dalam kegiatan tersebut, negara menerima dana sekitar Rp13,24 triliun. Angka itu terdiri atas sekitar Rp3,48 triliun dari denda administratif kehutanan, Rp1,54 triliun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penanganan tindak pidana khusus, dan Rp8,23 triliun dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH. Angka per komponen merupakan pembulatan. Komposisi tersebut penting karena menunjukkan bahwa penyerahan dana Satgas PKH tidak hanya berkaitan dengan denda kehutanan. Penerimaan pajak dan PNBP memiliki dasar serta mekanisme yang berbeda. Dengan demikian, seluruh Rp13,24 triliun tidak tepat disebut sebagai hasil penindakan tambang ilegal.
"Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah 52 triliun. Rp52 triliun, sekitar US$3 miliar yang kita selamatkan dalam dua tahun," kata Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan itu. Menurut Prabowo, tugas Satgas PKH tak mudah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. "Perlawanan ini kita tahu semua datang dari unsur-unsur yang menikmati korupsi, unsur-unsur yang menikmati kecurangan-kecurangan, unsur-unsur yang menikmati pencurian dan perampokan kekayaan negara. Mereka, kita tahu mereka kuat," tutur Prabowo. Tapi jenderal Kopassus ini optimis. “Percayalah kebenaran akan menang. Percayalah kita di atas jalan yang benar, kita tidak ragu-ragu. Biar mereka punya uang ratusan triliun, mereka bayar buzzer, mereka bayar algoritma, mereka serang kita di sosmed, mereka mau biayai demonstrasi, kita tidak gentar, kita bersama rakyat, kita siap mati untuk rakyat," kata Prabowo.
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH menyerahkan kembali penguasaan kawasan seluas 259.230,73 hektare. Secara kumulatif, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar 6,22 juta hektare berdasarkan data yang disampaikan pada kegiatan tersebut. Untuk sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali secara kumulatif dilaporkan mencapai 14.633,79 hektare. Angka ini berbeda dari sekitar 211,95 hektare kawasan sektor pertambangan yang diserahkan pada Tahap VIII. Dalam pidatonya, Prabowo menyebut kawasan hutan dan tambang ilegal yang berhasil diselamatkan sebagai aset untuk generasi mendatang.
Related News
Percepatan Keberangkatan Haji, Travel Bayar Fee USD4 Ribu Per Jemaah
Keuangan Syariah Jadi Isu Sentral Forum Islamic Global
Suroso Isnandar Pimpin PLN, Ini Rekam Jejak dan Tantangan Besarnya
Usai OTT BNPB, KPK Tahan 5 Tersangka, Sestama Rustian Masih Saksi
Jelang Wajib Halal, BPJPH Sediakan Sertifikasi Gratis Bagi Pelaku UMKM
Buruknya Tata Kelola Pupuk Indonesia, Cek Temuan dan Rekomendasi BPK





