EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) sedang mengajukan penawaran untuk Obligasi berkelanjutan IV tahap IV tahun 2024 dan sukuk dengan total senilai Rp4,69 triliun. Penawaran ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan IV INKP yang bertujuan untuk mengumpulkan dana total sebesar Rp12 triliun. 

Proses penawaran ini melibatkan dua Seri, yaitu Seri A dengan jumlah pokok Rp906,6 miliar dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun selama 3 tahun, serta Seri B dengan jumlah pokok Rp111,84 miliar dan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per tahun selama 5 tahun.


Perseroan juga akan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap IV 2024 sebesar Rp695 miliar yang merupakan bagian dari target penerbitan sukuk sebesar Rp3 triliun terdiri atas 2 seri.

Seri A ditawarkan dengan nilai total Rp349,6 miliar dengan pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 32,46 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar atau 10,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.


Selanjutnya adalah Seri B dengan nilai Rp43,7 miliar dengan bagi hasil 34,04 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar atau 10,75% per tahun dengan jangka waktu suku Seri B adalah 5 tahun.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp301.680.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.


Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Februari 2024 dan tanggal Penjatahan pada 5 Februari 2024. Sementara itu, tanggal Pengembalian Uang Pemesanan dan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik pada 7 Februari 2024 serta pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia pada 12 Februari 2024.

Penjamin Pelaksana adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas. Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.


Dalam prospektus ringkas yang dikeluarkan pada Senin (22/1), dijelaskan bahwa bunga Obligasi INKP Tahap IV akan dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. 

Pembayaran Bunga Obligasi pertama dijadwalkan pada tanggal 7 Mei 2024, sementara pembayaran bunga Obligasi terakhir dan jatuh tempo Obligasi Seri A akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2027, dan untuk Obligasi Seri B pada tanggal 7 Februari 2029.


Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.

Lalu, sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.


Sementara itu, Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.