EmitenNews.com - Susu impor mendominasi kebutuhan dalam negeri. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan 80% kebutuhan susu sapi dalam negeri terpenuhi oleh impor. Menjamin produk susu lokal terserap industri, Kementerian Pertanian menetapkan sanksi pencabutan izin bagi industri pengolahan susu yang tak menyerap susu dari peternak sapi perah lokal.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (12/11/2024), Wamentan Sudaryono mengungkapkan, dari kebutuhan 100%, baru 20% yang bisa disediakan dari peternak lokal. Pada 1997, impornya baru sekitar 40%. Lama-lama, sekarang kebutuhan susu dalam negeri 80 persen dari impor. 

“Kalau dibiarkan, lama-lama impor semua," ungkap Sudaryono nya dalam wawancara khusus program "Beritasatu Special" BTV di kantor Kementan, Senin (11/11/2024).

Untuk memastikan produk susu lokal tertampung industri, Sudaryono menceritakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu. Dalam mediasi tersebut, semua pihak sepakat untuk menyerap produksi susu dalam negeri secara maksimal.

"Jadi, dunia usaha, industri pengolahan, pengepul, dan petani susu sudah dikumpulkan semua. Sudah dibuatkan edaran dan surat keputusan industri pengolahan susu wajib hukumnya menerima susu dari peternak lokal," jelasnya.

Dengan ini, Sudaryono berharap sebagian besar kebutuhan susu sapi dalam negeri akan terpenuhi oleh peternak sapi perah lokal. Dia menegaskan, apabila industri pengolahan susu tidak menyerap susu lokal maka izin impornya akan dicabut.

Sudaryono menyampaikan, pemerintah optimistis susu dari peternak sapi perah lokal akan lebih terserap. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan program makan bergizi gratis yang akan menyerap susu dari peternak lokal.

Seperti diketahui Mentan Andi Amran Sulaiman menangguhkan izin impor 5 perusahaan susu imbas aksi buang susu sapi oleh para peternak. Para peternak melakukan protes terkait pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan.

"Ada 5 perusahaan kami tahan izinnya, sampai semua kondusif di seluruh Indonesia," kata Amran Sulaiman di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Jika perusahaan tersebut masih enggan menyerap susu sapi dari peternak lokal maka izin impor mereka akan dicabut permanen. Hal itu merupakan ketegasan dari pemerintah dan supaya industri dan peternak saling bekerja sama.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi menjelaskan persoalan serapan dari Industri ke peternak lokal berkaitan dengan kualitas susu lokal.

Berdasarkan temuan AIPS, ada kandungan-kandungan yang seharusnya tidak boleh ada pada susu tapi tercampur di dalamnya. Oleh karena itu ia mengajak para peternak untuk sama-sama menjaga kualitas.

"Supaya sama-sama menjaga kualitas hidup masyarakat. Jangan ditambah air. Jangan ditambah minyak goreng. Jangan diambilkan sugar syrup. Jangan ditambahin karbonat, kayak gitu-gitu kan," ucap Sony.

Susu yang mengandung bahan-bahan tersebut, jelas tidak boleh diloloskan sehingga pihak industri harus melakukan filter. Selain menjaga kesehatan, industri juga berkewajiban memenuhi standar BPOM.

"Kami hanya bisa menerima, contohnya KUD biasanya produksi 10 ton. Kami seleksi yang 8 ton bagus, yang 2 ton kami nggak bisa terima karena kualitasnya jelek. Jadi kamu perbaiki dulu, kalau sudah yang 2 ton baik, restore lagi ke kami," jelasnya.

Bayu Aji Handayanto, peternak susu sapi yang aksinya viral karena membuang susu hasil produksi menjelaskan bahwa kualitas susu lokal sebenarnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tetapi, ia mengakui, kualitas susu impor memang lebih tinggi dari susu lokal.

Jadi, masyarakat Indonesia itu rata-rata susu dihitung dari total solid, standar kualitasnya SNI 11,5. Yang dikirim ke Industri Pengolahan Susu itu rata-rata 12,5-12,8. Tapi kalau compare dengan impor, kualitasnya bisa di atas 13.