Indonesia Minim Pekerjaan Layak, Anggota DEN Soroti Penyebabnya

Ilustrasi para pekerja bergegas kembali ke rumah masing-masing. Dok. Rakyat Merdeka.
Selain itu, pekerjaan layak juga mencakup prospek pengembangan diri dan integrasi sosial, serta kebebasan bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pekerjaan mereka.
"Pekerjaan itu harus bisa melindungi dia. Melindungi dan juga tentunya dari sisi kesejahteraan itu juga harusnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan dia," ujar Maliki.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), sudah ada konsep pekerjaan layak. Salah satu indikator yang telah ditetapkan adalah penciptaan sektor pekerjaan formal. Sektor tersebut dianggap lebih menjamin karena memiliki aspek perlindungan yang lebih tinggi.
"Jadi kayak jaminan sosial, perlindungan sosial, kemudian juga beberapa perlindungan misalnya kecelakaan dan sebagainya. Jadi itu yang harus bisa diukur juga. Ini indikator ini sudah masuk di dalam RPJP. Dimana misalnya presentasi penciptaan kerja formal, formal itu berarti kan layak juga," ujarnya. ***
Related News

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks CEO GoTo

Sejarah Baru Perdagangan Bebas, Senyum Lebar Presiden Prabowo

Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario

Komisi Eropa Ungkap Kemitraan dengan RI Fokus Tiga Bidang Utama

Bayangkan! 60 Keluarga Kuasai 55,9 Juta Lahan Bersertifikat

Presiden Setujui Kucurkan Rp48,8 Triliun untuk IKN Hingga 2028