Indonesia Minim Pekerjaan Layak, Anggota DEN Soroti Penyebabnya
Ilustrasi para pekerja bergegas kembali ke rumah masing-masing. Dok. Rakyat Merdeka.
Selain itu, pekerjaan layak juga mencakup prospek pengembangan diri dan integrasi sosial, serta kebebasan bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pekerjaan mereka.
"Pekerjaan itu harus bisa melindungi dia. Melindungi dan juga tentunya dari sisi kesejahteraan itu juga harusnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan dia," ujar Maliki.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), sudah ada konsep pekerjaan layak. Salah satu indikator yang telah ditetapkan adalah penciptaan sektor pekerjaan formal. Sektor tersebut dianggap lebih menjamin karena memiliki aspek perlindungan yang lebih tinggi.
"Jadi kayak jaminan sosial, perlindungan sosial, kemudian juga beberapa perlindungan misalnya kecelakaan dan sebagainya. Jadi itu yang harus bisa diukur juga. Ini indikator ini sudah masuk di dalam RPJP. Dimana misalnya presentasi penciptaan kerja formal, formal itu berarti kan layak juga," ujarnya. ***
Related News
Tafsir Baru MK, Inkonstitusional Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus
Kepada PM Singapura, Gubernur Khofifah Sampaikan Program Karbon
Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Ini
Upbit Indonesia Sambut Positif Inisiatif BI Soal Rupiah Digital
Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Bahagianya Dua Guru Luwu Utara Ini
Komdigi Tutup 7,39 Juta Konten Judol, Dari Medsos Meta dan Youtube





