Selain itu, pekerjaan layak juga mencakup prospek pengembangan diri dan integrasi sosial, serta kebebasan bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pekerjaan mereka.

"Pekerjaan itu harus bisa melindungi dia. Melindungi dan juga tentunya dari sisi kesejahteraan itu juga harusnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan dia," ujar Maliki. 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), sudah ada konsep pekerjaan layak. Salah satu indikator yang telah ditetapkan adalah penciptaan sektor pekerjaan formal. Sektor tersebut dianggap lebih menjamin karena memiliki aspek perlindungan yang lebih tinggi.

"Jadi kayak jaminan sosial, perlindungan sosial, kemudian juga beberapa perlindungan misalnya kecelakaan dan sebagainya. Jadi itu yang harus bisa diukur juga. Ini indikator ini sudah masuk di dalam RPJP. Dimana misalnya presentasi penciptaan kerja formal, formal itu berarti kan layak juga," ujarnya. ***