Indonesia Minim Pekerjaan Layak, Anggota DEN Soroti Penyebabnya
Ilustrasi para pekerja bergegas kembali ke rumah masing-masing. Dok. Rakyat Merdeka.
Selain itu, pekerjaan layak juga mencakup prospek pengembangan diri dan integrasi sosial, serta kebebasan bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pekerjaan mereka.
"Pekerjaan itu harus bisa melindungi dia. Melindungi dan juga tentunya dari sisi kesejahteraan itu juga harusnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan dia," ujar Maliki.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), sudah ada konsep pekerjaan layak. Salah satu indikator yang telah ditetapkan adalah penciptaan sektor pekerjaan formal. Sektor tersebut dianggap lebih menjamin karena memiliki aspek perlindungan yang lebih tinggi.
"Jadi kayak jaminan sosial, perlindungan sosial, kemudian juga beberapa perlindungan misalnya kecelakaan dan sebagainya. Jadi itu yang harus bisa diukur juga. Ini indikator ini sudah masuk di dalam RPJP. Dimana misalnya presentasi penciptaan kerja formal, formal itu berarti kan layak juga," ujarnya. ***
Related News
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T





