EmitenNews.com - Indonesia resmi bergabung dalam organisasi global Financial Action Task Force (FATF). Bank Indonesia menyambut baik masuknya Indonesia pada organisasi global yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

 

Melalui siaran pers BI, Senin (30/10/2023), Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono  menyebutkan bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia. 

 

Indonesia sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis, 25-27 Oktober 2023, setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022.

 

Penetapan tersebut berdasarkan komitmen kuat Indonesia untuk menyelesaikan berbagai rencana aksi teknis dan efektivitas dalam meningkatkan program nasional Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

 

Komitmen ini, perwujudan sinergi dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam hal ini, Bank Indonesia menjadi anggota bersama Kementerian dan Lembaga lainnya.

 

Masuknya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bukti pengakuan dunia internasional atas peran penting Indonesia dalam rezim APU PPT global. Dengan menjadi anggota penuh FATF kedudukan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya sebagai negara dengan integritas sistem keuangan. Dengan kedudukan itu, terdapat dampak nyata berupa persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.

 

Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran bersama industri di bawah pengawasan Bank Indonesia, berkontribusi penuh untuk melaksanakan berbagai rencana aksi ME FATF agar dapat memperoleh hasil penilaian yang memuaskan. Bank Indonesia juga senantiasa mendukung strategi pemerintah dalam menindaklanjuti hasil sidang dimaksud.

 

Bank Indonesia berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, serta PPSPM. Komitmen tersebut selaras dengan Visi ke-4 Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip APU/PPT/PPPSPM. ***