EmitenNews.com - Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi panas bumi di Indonesia sekitar 23,4 gigawatt dengan kapasitas terpasang PLTP sebesar 2,3 gigawatt. Sehingga Indonesia berada pada posisi kedua di dunia setelah Amerika Serikat dalam memanfaatkan panas bumi sebagai tenaga listrik.


Energi panas bumi merupakan energi baik yang dihasilkan dari magma yang berada di dalam perut bumi daerah gunung vulkanik. Uap panas dan tekanan tinggi yang dipancarkan dari produksi kepala sumur (well head) dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin uap pada pembangkit listrik tenaga panas bumi atau digunakan langsung untuk mengeringkan produk pertanian.


Energi panas bumi merupakan energi bersih yang bersifat berkelanjutan (sustainable) jika dikelola dengan baik. Panas bumi memegang peranan yang semakin penting bagi program dekarbonisasi untuk mendukung energi bersih.


Pemanfaatan panas bumi ini sejalan dengan salah satu prinsip dalam Bali Compact yang disepakati pada Presidensi G20 Indonesia 2022, yakni upaya diversifikasi sistem dan bauran energi, serta menurunkan emisi dari semua sumber energi.


Untuk melihat secara langsung penerapan transisi energi di Indonesia, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral, Kemenko Perekonomian, Ferry Ardiyanto selaku Co-Sous Sherpa G20 Indonesia beserta Tim Sekretariat Sherpa G20 Kemenko Perekonomian kemarin mengunjungi unit pembangkit listrik panas bumi di Dieng, Jawa Tengah, yang dioperasikan oleh PT Geo Dipa Energi (GDE).


Dalam mendukung percepatan transisi energi di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik guna mendorong target penurunan emisi Indonesia tahun 2030


Di samping itu, Indonesia meningkatkan komitmen pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 dengan target penurunan emisi per 23 September 2022 sebesar 31,89% (sebelumnya 29%) unconditionally dan 43,20% (sebelumnya 41%) conditionally.


Dengan berbagai program Pemerintah dan investasi ini, diharapkan Indonesia berpeluang mencapai target net zero emissions pada tahun 2060 atau lebih cepat sesuai dengan Perjanjian Paris.(*)