EmitenNews.com - Indra Kesuma atau populer disapa Indra Kenz minta maaf. Pria berjuluk Crazy Rich asal Medan ini, mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ilegal. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra yang menjadi terlapor dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Jumat (18/2/2022). Tetapi, menjelang pemeriksaan ia justeru ke Turki.


"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," kata Indra Kenz.


Indra Kenz mengaku pernah menyatakan Investasi Binomo legal. "Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dalam akun Instagram-nya @indrakenz, Kamis (17/2/2022).


Indra Kenz mengaku sudah meralat pernyataannya terkait Binomo itu pada awal tahun 2020. Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal. "Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal."


Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo. "Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut."


Seperti diketahui Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (14/2/2022) menyatakan, Indra Kenz menjadi terlapor dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.


Brigjen Whisnu mengatakan Indra Kenz diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk diperiksa pada Jumat (18/2/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tetapi, menjelang hari pemeriksaan, Indra Kenz malah ke Turki dengan alasan menjalani pengobatan. Polisi menegaskan jadwal pemeriksaan tak akan diubah, meski sudah ada permintaan dari pengacara Indra Kesuma.


Indra Kesuma atau Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Whisnu, Indra Kenz mempromosikan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia, padahal bodong. "Terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan. Yaitu, sekitar April 2020, korban atas nama Maru Nazara dan kawan-kawan melihat promosi yang disebar terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option), bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia." ***