EmitenNews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan 10 perusahaan sawit (Crude Palm Oil/CPO) terbesar ke Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing ekspor

Merujuk Bloomberg, Wilmar International Ltd. (SGX: F34) masuk dalam daftar 10 perusahaan CPO besar yang sedang diselidiki. Wilmar merupakan induk dari emiten PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA), berikut pula PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan.

Sementara itu, disebut pula bahwa daftar lengkap 10 perusahaan yang diselidiki Kemenkeu meliputi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, PT Intibenua Perkasatama, PT Ivo Mas Tunggal, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas Group, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada.

Purbaya dikutip Rabu (27/5/206) mengungkap modus yang ditemukan perusahaan mengekspor produk ke afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya, lalu dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.

"Satu perusahaan lagi di sini ekspornya USD1,44 juta di sana impor USD4 jutaan. Berubah harganya 200 persen," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pada sampel lain, nilai ekspor tercatat USD2,6 juta, sementara nilai impor di AS mencapai USD4,2 juta. Purbaya menyebut praktik ini sebagai penyelundupan.

Menurut Purbaya, praktik tersebut baru terdeteksi setelah Kemenkeu menerapkan AI dan membeli data ekspor-impor yang lebih lengkap.

"Jadi sudah betul (terdeteksi) kapal per kapal. Jadi ter-confirm," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/5/2026), Purbaya telah membawa laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait praktik under invoicing yang dilakukan eksportir CPO. Laporan itu mencakup 10 perusahaan besar yang diduga melakukan manipulasi data ekspor.

Purbaya mengatakan BPKP dan Kejagung sudah membuka penyelidikan.