Industri Asuransi Harus Terapkan Budaya Lindungi Data Nasabah
:
0
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria ketika menghadiri iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
EmitenNews.com - Keamanan siber merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh sistem digital di dunia industri, terutama pada industri strategis yang menyimpan banyak data pribadi.
Contohnya industri keuangan, termasuk asuransi, kerap menjadi target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi serta menjatuhkan reputasi perusahaan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan di era kecerdasan artifisial (AI), potensi penyalahgunaan data pribadi di industri asuransi semakin meningkat.
Menurut Wamen Nezar, saat ini industri asuransi mulai memanfaatkan teknologi AI untuk melakukan analisis terhadap penentuan premi atau persetujuan klaim, serta menjadi agen untuk melayani nasabah.
"Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan," jelasnya dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Wamen Nezar juga mengingatkan hasil dari proses perhitungan oleh AI tidak selalu akurat, adanya kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih AI dapat membuat hasil menjadi bias.
Regulasi tentang pelindungan data pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan saat ini sedang dalam penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Wamen Nezar mengajak industri asuransi untuk memahami konsep pelindungan data pribadi, terutama mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi.
"Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Wamen Nezar berharap regulasi UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya dalam perusahaan.
Related News
Papan Akselerasi & 1 Sektor Ini Jadi Primadona Kala IHSG Ambruk ATL
IHSG Telah Sentuh Titik All-Time Low (ATL) di Sepanjang Tahun 2026
Semarak Dividen Jumbo! 16 Emiten Ini Cum Date Dividen 20-22 Mei 2026
10 Emiten Tebar Dividen 18-19 Mei 2026, Ada BJTM, ARCI, hingga RATU
Telisik! BREN, TPIA, CUAN hingga DSSA Dominasi Top Losers Pekan Ini
Pelototi, Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan





