Industri Petrokimia Menunggu Kepastian Revisi Permendag 8/2024
:
0
Ilustrasi: Salah satu pabrik Petrokimia milik TPIA.
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal tahun 2025," tutur Menperin.
Menperin mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kemendag mengenai Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi.
"Ini merupakan bukti bahwa koordinasi didalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik," ujar Menperin.
Koordinasi lintas kementerian menjadi elemen penting dalam menyikapi tantangan yang dihadapi sektor industri nasional. Di tengah upaya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kebijakan impor melalui revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tantangan di sektor ketenagakerjaan juga tidak luput dari perhatian.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku telah memperoleh informasi dari berbagai stakeholder salah satunya Asosiasi Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait adanya gelombang PHK dalam kurun waktu 2022-2024.
Noel juga mengutip keluhan APSyFI: impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia yang merupakan bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA) dan kondisi ini memicu memasuki deindustrialisasi.
“Hal ini tentunya menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan saat memasuki tahun 2025. Ini mengerikan sekali, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Keluhannya Permendag Nomor 8 ini Tahun 2024, yang memudahkan impor bahan jadi," ujar Noel, pada Desember lalu.
Noel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diskusi saat itu, bangkrutnya 60 perusahaan tekstil disebabkan oleh adanya regulasi yang kurang mendukung kinerja industri tekstil domestik. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Related News
Penjualan Properti Residensial Turun 25,67 Persen di Triwulan IV 2025
Stabilisasi Rupiah Sedot Cadangan Devisa RI, Maret Tersisa USD146,2M
Penumpang Pelita Air, Kini Mudah Akses Produk UMKM Mitra Pertamina
Merger BUMN Bebas Pajak, Ternyata Ada Alasan Kuat Menkeu Purbaya
Terus Tertekan, Rupiah Terperosok di Rp17.382 Jelang Akhir Pekan
Di Tengah Fluktuasi, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram





